JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka (11/4). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Setelah pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah,” tutur Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *