JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Kelimanya langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun tidak lama setelah konferensi pers berlangsung kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Selama berjalan menuju mobil tahanan mereka tampak kompak menutupi wajahnya menggunakan kertas.

Selama digiring, mereka terlihat berbaris untuk menaiki mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi bernomor 136 dan berada di urutan kedua.

Mereka juga tampak menolak untuk berbicara kepada awak media. Setelah semua tersangka masuk ke mobil tahanan, mobil itu pun langsung pergi meninggalkan gedung antirasuah.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka adalah:

1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto – Staf PT. Wanatiara Persada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *